Jumat, 11 Oktober 2013

#PTI Plagiarisme



2. Plagiarisme

          Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
            Beberapa waktu sebelumnya, masyarakat dikejutkan oleh perilaku tidak etis dari beberapa guru besar yang seharusnya menjadi teladan akademik. Seorang profesor dari salah satu PTS terkenal di Bandung melakukan plagiasi dalam penulisan artikel populer di koran nasional. Gelar profesornya dicopot. Ia juga dipecat sebagai dosen. Seorang profesor lainnya dari Sumatera juga ketahuan melakukan plagiasi dalam penulisan buku. Akibatnya, penerbit terpaksa menarik kembali buku itu dan yang bersangkutan juga dikenakan sanksi berat.
            Walau tidak terpublikasi ke masyarakat, sejumlah pimpinan perguruan tinggi (PT) yang memiliki komitmen tinggi menegakkan etika akademik juga sudah banyak melakukan tindakan tegas kepada para mahasiswa, alumni dan dosennya yang terbukti melakukan plagiasi. Misalnya, terpaksa mencabut gelar sarjana kepada para alumni yang terbukti melakukan plagiasi karya orang lain dalam penulisan skripsi, tesis dan disertasi. Sejumlah dosen yang terbukti melakukan pelanggaran etika ilmiah akademik juga diberikan sanksi tegas sesuai dengan kadar dan tingkat pelanggarannya.
            Singkat kata, kejahatan intelektual berupa perbuatan plagiarisme sepertinya sudah menjadi fenomena umum dalam dunia pendidikan maupun dalam masyarakat kita. Ada banyak motif dibalik perbuatan tercela tersebut. Penyebab terjadinya kejahatan intelektual tersebut juga sangat kompleks. Karena itu, solusi dan agenda aksi untuk mencegah perbuatan yang tidak beretika tersebut perlu dilakukan secara sistematis, terintegrasi, komprehensif dan berkesinambungan serta memerlukan komitmen bersama dari semua pihak.
            Plagiarisme merupakan tindakan menjiplak, mencuri atau mengambil ide, hasil karya atau tulisan orang lain, baik seluruh, sebagian besar maupun sebagian kecil, untuk jadi ide atau karya tulisan sendiri tanpa menyebutkan nama penulis dan sumber aslinya.
         Adapun jenis plagiarisme ada empat. Pertama, plagiarisme total yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menjiplak atau mencuri hasil karya orang lain seluruhnya dan mengklaim sebagai karyanya sendiri.
         Biasanya, dalam plagiasi ini seorang penulis hanya mengganti nama penulis dan instansi penulis aslinya dengan nama dan instansinya sendiri. Lalu, penulis mengubah sedikit judul artikel hasil jiplak, kemudian juga mengubah abstrak, kata-kata kunci tertentu (keywords), sub judul artikel, kata dan kalimat tertentu dalam bagian tulisan dan kesimpulan dengan kata-kata atau kalimat tertentu agar terlihat berbeda dengan artikel aslinya.
          Kedua, plagiarisme parsial yaitu tindakan plagiasi yang dilakukan sesorang penulis dengan cara cara menjiplak sebagian hasil karya orang lain untuk menjadi hasil karyanya sendiri. Biasanya, dalam plagiasi jenis ini seorang penulis mengambil pernyataan, landasan teori, sampel, metode analisis, pembahasan dan atau kesimpulan tertentu dari hasil karya orang lain menjadi karyanya tanpa menyebutkan sumber aslinya.
            Plagiasi parsial tersebut juga banyak dilakukan para penulis yang memiliki motif dan niat buruk. Bahkan, ada sinyalemen bahwa dalam banyak karya tulis akademik seperti skripsi, tesis dan bahkan disertasi serta dokumen-dokumen penelitian, ada banyak indikasi terjadi plagiasi parsial. Modus operandi ini juga sebenarnya mudah terdeteksi oleh para reviewer yang kompeten dengan cara mencocokkan dengan karya aslinya. Apabila ketahuan dan terbukti melakukan plagiasi parsial maka penulisnya akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan gelar sarjana, pemecatan atau penurunan pangkat dan golongan.
            Ketiga, auto-plagiasi (self-plagiarisme) yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis terhadap karyanya sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya. Misalnya, ketika menulis suatu artikel ilmiah seorang penulis meng-copy paste bagian-bagian tertentu dari hasil karyanya dalam suatu buku yang sudah diterbitkan tanpa menyebut sumbernya.
            Jenis plagiasi ini banyak dilakukan para penulis yang memiliki banyak karya tulis dan terfokus pada bidang-bidang ilmu tertentu sehingga antar satu tulisan dengan tulisan lainnya memiliki banyak kemiripan. Misalnya, kemiripan dalam basis teori dan proposisi, hasil temuan dan kesimpulan. Karena memiliki kesamaan atau kemiripan, ketika menulis suatu karya tulis baru penulis lalu melakukan copy paste pada bagian-bagian tertentu dari karya tulisnya yang sudah diterbitkan sebelumnya.
           Jenis auto-plagiasi ini tergolong plagiasi ringan. Biasanya, penulis yang ketahuan melakukan plagiasi jenis ini diberikan teguran atau pemahaman yang komprehensif oleh komisi kode etik akademik agar tidak boleh lagi melakukannya di masa mendatang.
            Keempat, plagiarisme antarbahasa yaitu plagiasi yang dilakukan seorang penulis dengan cara menerjemahkan suatu karya tulis yang berbahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Kemudian, penulis menjadikan hasil terjemahan tersebut sebagai hasil karyanya tanpa menyebut sumbernya. Modus operandinya hampir mirip dengan jenis plagiasi total dan plagiasi parsial. Asumsinya, para pembaca tidak akan tahu bahwa artikel tersebut adalah hasil terjemahan karena berbeda bahasa.
            Jenis plagiasi di atas juga banyak dilakukan para penulis dan sebenarnya mudah dideteksi dengan oleh para reviewer dan pembaca yang kompeten. Misalnya, dengan cara memasukkan file artikel yang terindikasi plagiasi ke dalam google translate dan kemudian diterjemahkan dalam sejumlah bahasa seperti bahasa Inggris, Arab, Jerman, China dan lainnya. Jika terbukti melakukan tindakan plagiasi jenis ini maka penulisnya juga akan menerima sanksi berat berupa pemecatan, penurunan pangkat dan golongan, penurunan status pegawai serta berisiko dikucilkan dari komunitas akademik.
            Dari paparan di atas, menjadi sangat jelas bahwa perbuatan plagiarisme dalam bentuk apapun justru bisa berakibat fatal bagi penulis dan semua pihak. Selain mempertaruhkan reputasi, kredibilitas dan masa depan penulis sendiri, perbuatan tidak etis tersebut juga bisa merusak citra institusi dimana penulis bekerja dan menurunkan citra dan kepercayaan publik terhadap profesi dan keilmuan tertentu.
            Karena itu, semua pihak, terutama para individu guru, mahasiswa, dosen, penulis dan masyarakat luas harus memiliki kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk menghindari dan mencegah perbuatan “tercela” plagiarisme dalam bentuk apapun.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar